Cyberlaw
Cyberlaw merupakan hukum
yang berguna di
dunia cyber atau bisa disebut dengan dunia maya, yang umumnya diasosiasikan
dengan Internet. Cyberlaw sangat dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari
hukum di banyak negara-negara yaitu “ruang dan waktu”, Sedangkan Internet dan
jaringan komputer dapat mendobrak batas ruang dan waktu.
Cyberlaw
di Indonesia
Undang-undang informasi
dan transaksi elektronik (UU ITE) atau yang disebut dengan cyberlaw, yang digunakan
untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan-kegiatan yang
memanfaatkan internet sebagai medianya, baik itu dari transaksi maupun pemanfaatan
informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan
melalui internet.
UU ITE mengakomodir
kebutuhan para pelaku bisnis diinternet dan masyarakat pada umumnya untuk
mendapat kepastian hukum dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan
elektronik digital sebagai bukti yang sah dipengadilan. UU ITE sendiri baru ada
di negara Indonesia dan disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE
terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan=aturan
hidup di dunia maya serta adanya transaksi yang terjadi didalamnya. Perbuatan
yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:
Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan,
Pemerasan.
Pasal 28: Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita
Kebencian dan Permusuhan.
Pasal 29: Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti.
Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin,
Cracking.
Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan
Informasi.
Pasal 32 : Pemindahan, Perusakan dan Membuka
Informasi Rahasia)
Pasal 33 : Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja
(DOS)
Pasal 35 : Menjadikan Seolah Dokumen Otentik
(phising?)
Computer
Crime Act (CCA)
Pada tahun 1997,
Malaysia telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan
yang mengatur dari berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer,
UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak
cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya. The Computer Crime Act
mencakup kejahatan yang dilakukan melalui komputer, karena cybercrime di negara
Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek kejahatan/pelanggaran yang
berhubungan dengan internet tetapi akses secara tak terotorisasi pada material
komputer juga termasuk dalam cybercrime. Sehingga dapat disimpulkan apabila
kita menggunakan komputer orang lain tanpa izin dari pemiliknya, maka tindakan
tersebut termasuk dalam cybercrime walaupun tidak terhubung dengan internet.
Hukuman
atas pelanggaran The Computer Crime Act :
Denda yang dikenakan sebesar lima puluh ribu
ringgit (RM50,000) atau hukuman kurungan/penjara dengan lama waktu tidak
melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut
(Malaysia). The Computer Crime Act mencakup, sebagai berikut :
- Mengakses material komputer tanpa ijin
- Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
- Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
- Mengubah / menghapus program atau data orang lain
- Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi
Di Malaysia masalah
perlindungan konsumen, cybercrime, muatan online, digital copyright, penggunaan
nama domain, kontrak elektronik sudah ditetapkan oleh pemerintahan Malaysia.
Sedangkan untuk masalah privasi, spam dan online dispute resolution masih dalam
tahap rancangan.
Council
of Europe Convention on Cyber Crime
Council of Europe
Convention on Cyber Crime (Dewan Eropa Konvensi Cyber Crime), berlaku mulai
bulan Juli 2004, yaitu dewan yang membuat perjanjian internasional untuk
mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan internet yang dapat menyelaraskan
hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan kerjasama
internasional.
Council of Europe
Convention on Cyber Crime berisikan Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi
Informasi (RUU-PTI) yang pada intinya memuat perumusan tindak pidana. Council
of Europe Convention on Cyber Crime ini juga terbuka untuk penandatanganan oleh
negara-negara non-Eropa dan menyediakan kerangka kerja bagi kerjasama
internasional dalam bidang ini. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional
pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan komputer
lainnya, terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang berhubungan
dengan penipuan komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan jaringan.
Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti pencarian
jaringan komputer dan intersepsi sah.
Tujuan utama adanya
konvensi yaitu untuk membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk
perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi
nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan
kerjasama internasional. Konvensi juga mempunyai tujuan yang lain yaitu sebagai
berikut :
- Harmonisasi unsur-unsur hukum domestik pidana substantif dari pelanggaran dan ketentuan yang terhubung di bidang kejahatan cyber.
- Menyediakan form untuk kekuatan hukum domestik acara pidana yang diperlukan untuk investigasi dan penuntutan tindak pidana tersebut, serta pelanggaran lainnya yang dilakukan dengan menggunakan sistem komputer atau bukti dalam kaitannya dengan bentuk elektronik
- Mendirikan cepat dan efektif rezim kerjasama internasional.
Nama : Ria
Ardiza
NPM :
16111087
Kelas :
4KA32
Tulisan 3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar