Seperti yang kita
ketahui, kasus Prita Mulyasari merupakan kasus pelanggaran terhadap UU ITE yang
mengemparkan Indonesia. Nyaris berbulan-bulan kasus ini mendapat sorotan
masyarakat lewat media elektronik, media cetak dan jaringan sosial yaitu seperti
facebook dan twitter.
Prita Mulyasari adalah
seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam
Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat
kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak
memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah
Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian
Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat
elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya.
Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni
International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita
Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun
Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei
2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot
perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin
Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari
divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Contoh kasus di atas
merupakan contoh kasus mengenai pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 pasal 27
ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau
mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan
/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran
nama baik.
Sejak awal Dewan Pers
sudah menolak keras dan meminta pemerintah dan DPR untuk meninjau kembali
keberadaan isi dari beberapa pasal yang terdapat dalam UU ITE tersebut. Karena
Undang-undang tersebut sangat berbahaya dan telah membatasi kebebasan
berekspresi (mengeluarkan pendapat) seseorang. Selain itu beberapa aliansi menilai
: bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah
dan multi intrepretasi. Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan
tetapi juga penyebar dan para moderator milis, maupun individu yang melakukan
forward ke alamat tertentu.
Dengan adanya hukum
tertulis yang telah diatur, maka hendaknya kita selalu berhati-hati dalam
berkomunikasi menggunakan media. Menurut saya dengan adanya kasus yang telah
menimpa Prita menjadi tersangka atas pencemaran nama baik/ dan mendapat sanksi
ancaman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 1 M, kita harus lebih
berhati-hati dalam menghadapi perkembangan Teknologi di era globaliosasi ini,
serta kita harusnya dapat mengontrol
diri kita sendiri jika akan menulis di sebuah akun atau lewat media elektronik
manapun. Kasus Prita ini seharusnya kita jadikan pelajaran untuk melakukan
intropeksi diri guna memperbaiki sistem hukum dan Undang-undang yang banyak
menimbulkan perdebatan dan pertentangan.
Sumber :
Nama : Ria
Ardiza
NPM :
16111087
Kelas :
4KA32
Tugas 3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar