Kode etik profesi merupakan suatu norma
yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau
memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus
menjamin mutu profesi tersebut dimata masyarakatnya. Apabila anggota kelompok
profesi tersebut menyimpang dari kode etiknya, maka kelompok profesi tersebut
akan tercemar di mata masyarakat. Karena kelompok profesi harus mencoba
menyelesaikan berdasarkan kekuasaannya sendiri. Kode etik profesi ialah suatu
produk etika terapan karena dihasilkan dari berdasarkan penerapan pemikiran
etis atas suatu profesinya.
Kode etik profesi dapat berubah-ubah
seiring dengan perkembangan zaman. Kode etik profesi adalah pengaturan diri
profesi yang bersangkutan, dan perwujudan nilai moral yang hakiki serta tidak
dipaksakan dari luar.
Kode etik profesi hanya berlaku efektif
apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan
profesi itu sendiri. Setiap kode etik profesi selalu dibuat tertulis dan tersusun
secara rapi, lengkap tanpa catatan, menggunakan bahasa yang baik, sehingga menarik
perhatian untuk menyenangkan setiap pembacanya. Dengan membuat kode etik,
profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan
nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa
dipaksakan dari luar. Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang
dikenakan pada pelanggar kode etik.
Tujuan dari Kode Etik :
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
- Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
- Untuk meningkatkan mutu profesi.
- Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
- Untuk meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Untuk Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Untuk Menentukan baku standarnya sendiri.
kode etik profesi mempunyai beberapa
fungsi adalah :
- Memberikan pedoman bagi setiap anggota-anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
- Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
- Mencegah campur tangan dari pihak luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang.
Sifat-sifat Kode Etik Profesional hendaknya:
- Singkat
- Sederhana
- Jelas dan Konsisten
- Masuk Akal
- Dapat Diterima
- Praktis dan Dapat Dilaksanakan
- Komprehensif dan Lengkap
- Positif dalam Formulasinya
Berikut ini kemungkinan adalah sanksi Pelanggaran
pada Kode Etik yang akan dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran, yaitu :
- Mendapat peringatan
- Pemblokiran
- Hukum Pidana/Perdata
Nama : Ria Ardiza
NPM : 16111087
Kelas : 4KA32
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar