Kamis, 03 November 2011

Warga Negara dan Negara

Warga Negara
Warga Negara adalah suatu kumpulan bagian penduduk yang menjadi unsur negara yang dimana di dalamnya mempunyai hak. Setiap warga negara mempunyai hak privasi dan tanggung jawab. Untuk menjadi warga negara mempunyai dua kriteria yaitu sebagai berikut :
a) Kriteria kelahiran menurut ius sanguinis (orang tua)
b) Kriteria kelahiran menurut ius soli ( tempat kelahiran)

Negara
Negara adalah suatu wilayah yang memiliki rakayat atau penduduk dan memiliki pemerintahan yang di dalamnya mempunyai aturan untuk semua yang berada di wilyah tersebut.

Ada beberapa pengertian negara oleh para ahli sebagai berikut:
a) Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
b) Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
c) Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
d) Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

Kesimpulan
Jadi dapat di simpulkan tanpa adanya warga negara sebuah negara tidak akan bisa berjalan lancar di karnakan tidak adanya warga negarnya itu sendiri. Ada warga negara sajapun negara tidak berjalan dengan lancar apalagi bila tidak ada warga negara itu sendiri bagaiman negara dapat berjalan dengan lancar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar